Tersangka Kasus Sabu 97,39 Gram Dilimpahkan kepada Kejari Aceh Utara

  • Bagikan
JPU Kejari Aceh Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 97,39 gram dari Polda Aceh. Foto: IST
JPU Kejari Aceh Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 97,39 gram dari Polda Aceh. Foto: IST

ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 97,39 gram/bruto dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, di Kantor Kejari setempat, Kamis 20 Januari 2022.

Penyidik Polda Aceh yang didampingi penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka berinisial SA dan barang bukti tindak pidana narkotika oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh itu merupakan kasus Penipuan dan penggelapan.

Aris menambahkan, dalam pelaksanaan penyerahan barang bukti itu diantaranya satu bungkus sedang narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik warna bening transparan dan dimasukkan lagi ke dalam plastik warna hitam dengan berat 97,39 gram, sisa setelah dimusnahkan sebanyak 10,5 gram untuk dijadikan barang bukti pembuktian di Pengadilan. Dan, satu unit handphone android warna biru.

“Tersangka merupakan warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 97,39,” kata Arif Kadarman.

Sebut Arif, atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 29 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 25 September 2021, bertempat di sebuah tambak kawasan Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, tersangka ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, saat itu berhasil diamankan tersangka SA beserta alat bukti sabu 97,39 gram yang diperoleh dari tersangka SU (DPO/masuk Daftar Pencarian Orang). []

 

  • Bagikan