ACEH UTARA – Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Saat razia tersebut ditemukan salah satu tahanan, mantan direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Hariadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menggunakan ponsel di Lapas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (30/5/2023). Hal itu terungkap setelah Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra memeriksa semua kamar dalam rumah tahanan itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra mengatakan, mantan direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe Hariadi, berada di kamar A4 saat digelar razia.
Razia tersebut kita juga menyita 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar warga binaan, bahkan 15 penghuni lapas positif sabu setelah dilakukan tes urine, kata AKBP Deden.
“Ini kecolongan kita saja soal ponsel. Pihaknya rutin melakukan razia, melakukan penggeledahan barang dan penggeledahan badan terhadap barang dan tamu yang masuk. Tidak ada perlakuan khusus untuk Hariadi. Dia bersama 28 tahanan lainnya di kamar itu, A4,†kata Kepala Lapas Lhoksukon Yusnadi kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin saat dikonfirmasi terkait Hariadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ditemukan menggunakan ponsel di Lapas Lhoksukon, mengatakan, seharusnya tidak terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Hariadi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dititipkan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. []