Durasi, Lhokseumawe – Pertemuan tertutup digelar Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H, bersama pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia) yang berlangsung di Oprom setempat, Kamis (8/1/2026).
Ada beragam permasalahan yang dibahas terkait evaluasi mutu pelayanan kesehatan. Termasuk, paling utama adalah perihal pemenuhan Hak-hak tenaga kerja di sektor kesehatan yaang selama ini begitu tragis nasibnya.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ia menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
” Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.
Wali Kota Sayuti Abubakar, memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” ujarnya.
Selain soal pengupahan, Sayuti Abubakar juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
” Berikan pelayanan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jalankan aturan yang ada. Kalau melanggar undang-undang, ada sanksi pidana dan denda yang jelas,” pungkas Sayuti Abubakar.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebijakan pengupahan di daerah sepenuhnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Untuk tahun 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025. Ketentuan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor pelayanan kesehatan.












