Panglima Yudo Minta 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati, Satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan dipecat dari kesatuannya
JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh hingga tewas, untuk dihukum berat dan dipecat dari TNI.
Imam Masykur (25) pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, setelah mengetahui kasus ini, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya. Bahkan, Panglima TNI meminta kasus ini dapat dikawal serius.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” tegas Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Julius menambahkan bahwa Panglima TNI meminta supaya Praka RM dihukum berat.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada 3 anggota yang terlibat dalam dugaan penculikan dan penganiayaan warga Aceh.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Irsyad.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Dalam BAP itu disebut Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres bersama dua orang lainnya melakukan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati. (CNN. Kmps. MC)