JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan informasi penting tentang perubahan tarif paspor. Tarif pembuatan paspor resmi mengalami kenaikan mulai 17 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB, perubahan tarif ini bertujuan untuk memberikan masyarakat lebih banyak fleksibilitas dalam memilih jenis paspor yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.
Perubahan ini untuk peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dari layanan keimigrasian.
Tarif paspor terbaru mulai Desember 2024 berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:
– Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
– Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
– Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
– Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
– Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
– Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
– Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah.