Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK

  • Bagikan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. doc/istimewa

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Syahrul mengenakan topi dan masker. Kedua tangan Syahrul tampak diborgol.

Febri Diansyah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, memberikan keterangan pers, Kamis (12/10/2023) di Jakarta. doc/istimewa

Febri Diansyah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, melalui keterangan pada Kamis (12/10) mengatakan, beliau sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-haknya sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023) di Jakarta. doc/istimewa

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) mengatakan, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah), Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelambagaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur (kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan RI, Rabu (11/10/2023) malam. doc/istimewa

Selain Syahrul, juga menyeret dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. “Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak. (Kcm)

  • Bagikan