Durasi, Lhokseumawe – Sedikitnya 1.500 Rumah Tangga (RT) di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, masih dibiarkan mengalami krisis air bersih. Terhitung sudah 6 hari pasca pengehentian operasional suplai oleh Perumda Tirta Pase, hingga sekarang ternyata belum ada satupun upaya dari Pemko Lhokseumawe maupun Pemkab Aceh Utara, untuk duduk bersama menyahuti tangisan warga penduduk yang berdomisili di ibukota tersebut.
” Ini terkesan adanya pembiaran terhadap hajat hidup orang banyak. Padahal, seharusnya kedua belah pihak harus segera membangun komunikasi positif untuk mencari solusi nasib masyarakat Banda Sakti, ” sesal Ketua Komunitas Komunikasi Informasi Rakyat (K2IR) Aceh, Tgk. Jamin kepada durasi, Rabu (30/9).
Menurut Dia, Pemko-Pemkab secepatnya bertindak melakukan aksi yang nyata untuk menjamin hak dasar warga terkait kebutuhan air bersih. Ini semua tertuang didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa pemerintah wajib memastikan hak dasar masyarakat atas air yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Terlebih, semuanya sudah dijabarkan secara gamblang pada pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, yang mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, disini pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin hak dasar tersebut.
” Jangan diam begitu saja, sudah 6 hari kondisi ini dibiarkan. Ini Sungguh-sungguh terlalu, kenapa enggak segera duduk bersama Pemko-Pemkab dalam hal ini melalui Perumda Tirta Pase. Jangan Tunda-tunda lagi, ” tandas Tgk. Jamin.
Beberapa warga Banda Sakti mengaku, kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih dampak terhentinya SPAM Tirta Pase. Bahkan, banyak diantara mereka yang harus merogoh kocek alias biaya besar untuk membeli air bersih ditingkat pengecer mencapai Rp3 ribu per jerigen.
” Setiap hari Kami keluar duit sekitar Rp30-Rp50 ribu untu beli air, Benar-benar gak sanggup lagi. Mohon tolong bantu Kami, ” keluh beberapa Ibu Rumah Tangga (IRT) disana, Anita (43), Suratna (48) dan Nurjannah (51).
Sebelumnya Pemko Lhokseumawe, mengirimkan surat resmi Nomor 500/985 bertanggal 18 Agustus 2026 yang berisi penegasan wilayah operasional dan permintaan agar Perumda Tirta Pase (Kabupaten Aceh Utara) tidak melakukan ekspansi pelayanan di wilayah Kota Lhokseumawe tanpa adanya kerja sama formal. Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.
Dimana, segala bentuk kegiatan usaha, pelayanan, maupun pengembangan jaringan komersial oleh BUMD luar daerah (seperti Perumda Tirta Pase milik Aceh Utara) di wilayah Lhokseumawe wajib terikat dalam perjanjian kerja sama atau payung kemitraan formal.
Menindaklanjuti dinamika penegasan wilayah serta permintaan pemindahan jaringan pipa oleh Dinas PUPR Lhokseumawe, pihak Perumda Tirta Pase Hentikan Suplai Air Bersih kepada 1.500 Pelanggan di wilayah Kecamatan Banda Sakti.
Manajemen Perumda Tirta Pase menyatakan bahwa penghentian ini juga dilatarbelakangi tingginya tingkat kebocoran air (loss) yang mencapai 60% serta tunggakan pelanggan di area tersebut. Direktur Perumda Tirta Pase, Imran menegaskan, bahwa kerja sama lanjutan harus dibahas secara resmi antara Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe.












