Sidang Perdana Pembunuhan Agen Mobil, Majelis Hakim Pengadilan Militer Hadirkan Terdakwa Kld Dede Irawan

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh menggelar sidang perdana terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani atau Imam (37) agen mobil asal Krueng Geukueh yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda (ruangan sidang utama) Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025). durasi.co/Rahmat Mirza

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh menggelar sidang perdana terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani atau Imam (37) agen mobil asal Krueng Geukueh.

Sidang berlangsung mulai pukul 09.50 wib di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H.

Terdakwa Kld Dede Irawan didampingi Penasihat Hukum Kapten Laut (Ph) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.

Oditur Penuntut Umum Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H mendakwa Kelasi Dua (Kld) Dede Irawan, Anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.

“Perbuatan terdakwa Kld Dede Irawan telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Oditur Penuntut Umum Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H.

Turut dihadiri sejumlah keluarga almarhum Hasfiani didampingi Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh Putra Safriza bersama timnya. Tim Hotman Aceh merupakan kuasa hukum keluarga korban.

Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza.

Setelah mendengar keterangan para saksi di sidang perdana tersebut, tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

“Yang jelas kami terus mengawal ini sampai putusan akhir nantinya. Perbuatan terdakwa sudah sangat jelas terbukti dalam persidangan, tentu hukuman seberapa beratnya adalah hukum mati,”kata Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza kepada wartawan.

Menurut informasi dari Panitera sidang lanjutan tersebut dilanjutkan besok Rabu hingga Jumat mendatang.

  • Bagikan