ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap tindak pidana pembunuhan terhadap M. Yusuf (45) alias Burak ekskombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang digelar sidang perdana di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa, 7 Juni 2022.
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim, Arnaini, S.H.,M.H., Anisa Sitawati, S.H., dan Irwandi, S.H.,M.H. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma, S.H., yang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu AJ (22) dan FR (42), warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sidang itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Taufik, S.H., dan Muhammad Nasir, S.H.
Kajari Aceh Utara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya, mengatakan, pada sidang itu JPU membacakan tuntutan kepada dua orang terdakwa, yaitu FR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1981, dan Pasal 221 Ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya, terdakwa AJ yang digunakan Pasal 340 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana.
Arif menjelaskan, JPU menguraikan kronologis singkat perkara terdakwa AJ yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban M. Yusuf (45) alias Burak, dengan cara menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm.
Sementara terdakwa FR, lanjut Arif Kadarman, dia merupakan pemilik senapan angin yang digunakan oleh terdakwa AJ untuk membunuh korban.
“Atas dakwaaan tersebut, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), dan sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi pada 14 Juni 2022 mendatang,” ujar Arif. []