Durasi Lhokseumawe – Sembilan tuha peut di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mendadak mengundurkan diri. Didalam surat itu mereka sepakat menyatakan sikap mengakhiri jabatannya lebih dini dengan alasan dikarenakan tidak adanya sinkronisasi dalam kinerja dengan Pj Keuchik yang baru Muzakkir SY.
Surat pernyataan pengunduran ini dilayangkan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Hanan, terhitung tanggal 1 November 2024. Padahal, masa bakti ke-9 tuha peut itu berlaku sejak tahun 2020-2026 mendatang.
Menurut informasi yang diperoleh Durasi dari bebarapa sumber terpercaya mengaku, para tuha peut itu sudah gerah dengan sikap Pj Keuchik Muzakkir, karena diduga sering menimbulkan kegaduhan dalam menjalankan roda pemerintahan di gampong. Bahkan, ada beberapa kebijakan yang dilakukan dinilai terlalu berlebihan dan memaksakan kehendak pribadi.
Parahnya, Pejabat baru yang merupakan Orang Nomor Satu di Gampong terbesar penduduk dan luasnya di Lhokseumawe itu menunjuk adik kandungnya sendiri sebagai Imam Masjid, Mahrizal. Adiknya itu menggantikan Tgk Razali yang mengundurkan diri secara mendadak kendati belum berakhir masa tugasnya. Nasib Imam Razali ini menyerupai kesembilan para tuha peut yang mundur sebelum berakhirnya masa jabatannya disana pasca penujukan Pj Keuchik yang baru.
Berikut Nama-nama Ke-9 tuha peut yang mengundurkan diri itu adalah Ketua dipimpin oleh, H. Rusli Jamil, S.Sos, Wakil Ketua, Drs. H. Munawar Kasem, dan Anggota, Nazir, SE. M.Si, Drs. H. T. Syarifuddin, H. Anwar Ibrahim, H. M. Idris, A. SH, Sofia, Erma Yanti, dan Nurjamali.
Ketika Durasi menyambangi Kantor Keuchik Tumpok Teungoh, Pj Keuchik Muzakkir mengaku, sedang mengikuti rapat gampong bertempat di Kantor Walikota. Durasi kembali melakukan Whatshaap akan mewancarai beliau Siang atau Sore hari.
Selanjutnya, pada pukul 17.13 Wib, Rabu Sore, Durasi melakukan wawancara menggunakan telpon seluler dikarenakan Pj Muzakkir, sedang berada dilokasi rapat Kantor Walikota Lhokseumawe. Ketika ditanyai tentang pengunduran diri tuha peut secara dadakan disana dirinya membantah tidak tahu-menahu.
Ia menyebutkan, surat pengunduran diri para tuha peut disana sekarang sudah berada di Kantor Walikota. Selanjutnya, surat itu juga tembusannya dilayangkan ke Camat Banda Sakti dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong.
” Nyoe ka mundur- nyoe ka mundur. Nyoe ka geu mundur hai berarti kaleuh geupeugot surat pengunduran diri ke Kantor Walikota, tapreh surat walikota ilee enteuk ? ” ucap Muzakkir dengan nada pelan menggunakan logat bahasa Aceh.
Artinya, ” Kalau sudah mundur-kalau sudah mundur. Kalau sudah mundur ini berarti sudah membuat surat pengunduran diri ke Kantor Walikota, tunggu surat Walikota nanti dulu ?, ” ucap Muzakkir ketika menjawab beberapa pertanyaan wartawan.
Ketika disinggung adanya anggapan dari masyarakat pasca ditunjuk sebagai Pj Keuchiek dirinya disinyalir kerap melakukan kebijakan sepihak mengangkangi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 44 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Imam Masjid. Perwal menyebutkan pengangkatan Imam Masjid diangkat oleh Walikota setelah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam.
Akan tetapi, ketika wartawan kembali menanyakan penguduran diri Imam Masjid. Muzakkir, tetap berkilah dengan alasan yang sama tidak mengetahui. Walaupun, Muzakkir sendiri, yang terlibat langsung memimpin rapat proses pergantian dimaksud yang bertempat Masjid Al-Mukhlisin beberapa waktu lalu.
Dimana, Pj Keuchik pada saat itu mengabaikan aturan Perwal dengan penujukan adik kandungnya menjadi sebagai Imam Masjid. Padahal, itu jelas bertentangan dengan aturan hukum, karena segala persoalan terkait pengangkatan dan pemberhentian Imam Masjid harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Syariat Islam.
” Tuha Peut mundur kan hak orang itu. Saya rasa begitu saja, ” kilahnya bernada akan mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya Pj Keuchik Tumpok Teungoh, Muzakkir Sy, dilantik oleh Camat Banda Sakti, Yuswardi, pada tanggal 12 September 2024. Ia, merupakan staf Dinas Syariat Islam dan Dayah Lhokseumawe.