Durasi, Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Pendaftaran dibuka selama 8 hari, dimulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2026. Masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftarkan diri dan ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal Aceh Utara.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara yang juga Ketua Tim Sekretariat Penjaringan Bakal Calon PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, S.E., mengatakan proses seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” ujar Samsul Bahri.
Selain itu, proses penjaringan juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara serta Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 451.12/627/2026 tentang Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan Bakal Calon Dan Penyaringan Calon Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Masa Sisa Jabatan Tahun 2023-2028.
Seleksi Bertahap
Samsul menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir, seluruh berkas calon akan melalui tahap verifikasi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi selanjutnya akan mengikuti ujian tulis, kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara.
“Jadi setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi. Peserta yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis, kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara,” jelasnya.
Dari seluruh rangkaian proses seleksi tersebut, Tim Independen akan menghasilkan enam calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Aceh Utara.
Enam calon
Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan PAW Keanggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., menjelaskan bahwa enam calon yang terpilih nantinya akan disampaikan kepada Bupati Aceh Utara.
Dari enam nama tersebut, tiga orang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara, sementara tiga orang lainnya menjadi calon cadangan.
Menurut Fauzan, proses PAW ini dilakukan karena terjadi kekosongan pada keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara.
Tiga anggota sebelumnya tidak lagi dapat melanjutkan tugasnya. Satu orang terpilih sebagai Geuchik, sementara dua anggota lainnya dinyatakan lulus sebagai PPPK Penyuluh Agama pada Kementerian Agama. Selain itu, tiga orang calon cadangan sebelumnya juga telah bekerja ditempat lain salah satunya lulus PPPK sehingga diperlukan proses penjaringan kembali.
Tetapkan Anggota dan Cadangan
Fauzan menambahkan, setelah seluruh proses seleksi selesai, Bupati Aceh Utara akan menetapkan tiga orang sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara melalui mekanisme PAW dan tiga orang lainnya sebagai cadangan.
“Kami mengajak masyarakat Aceh Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah melalui Baitul Mal,” kata Fauzan.
Ia menegaskan bahwa kesempatan pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan untuk ikut ambil bagian dalam proses penjaringan tersebut.
Baitulmal.acehutara.go.id
Pendaftaran dan penyerahan berkas dapat dilakukan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.
Informasi mengenai persyaratan administrasi dan dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui situs resmi : www.baitulmal.acehutara.go.id
Peserta juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi karena jadwal ujian seleksi dapat berubah sewaktu-waktu. Setiap perubahan jadwal maupun informasi tahapan seleksi akan diumumkan melalui website resmi Baitul Mal Aceh Utara.
Dengan dibukanya seleksi ini, masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk ikut berperan dalam penguatan tata kelola dan pelayanan Baitul Mal bagi masyarakat.
