ACEH UTARA – Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr A Murtala menanggapi terkait pemberitaan tentang mobil dinas yang dipakai Sekda Aceh Utara bernomor pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Aceh Utara Hamdani.
“Itu benar dan tidak ada yang bermasalah,†ungkap Hamdani, Senin, 26 Desember 2022. Kata dia, nomor plat Lemhannas pada mobil minibus Toyota yang dipakai Sekda Dr A Murtala, adalah legal dan resmi karena dikeluarkan langsung oleh Biro Umum Lemhanas RI. Hal itu juga tertuang dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 198 Tahun 2022.
Mobil dinas yang digunakan Sekda Dr A Murtala teregistrasi di Lemhanas dengan Nomor Registrasi 6463-00 dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pinjaman STNKB/0167/XII/2022/Roum, dari Nomor TNKB awal BL 6 K dan berlaku sampai dengan 5 Desember 2023.
“Keabsahannya ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional RI Drs Agus Sadono, Brigadir Jenderal Polisi Republik Indonesia,†jelas Hamdani.
Adapun jenis mobil dinas dimaksud adalah merk Toyota type minibus dengan Nomor Mesin 1GD 5262945, penanggungjawab kendaraan tercatat atas nama Dr A Murtala, pada Satuan Kerja Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) Lemhanas RI.
“Dengan terdata pada institusi Lemhanas, maka penggunaan nomor plat kendaraan tersebut dalam tugas kedinasan menjadi sah dan legal,†ungkap Hamdani.
Disebutkan, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala sebelumnya telah mengikuti pendidikan khusus di Lemhanas RI dari bulan Maret s/d Agustus 2022. Pendidikan ini diikuti oleh peserta/pejabat dari seluruh Tanah Air, baik dari Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Anggota DPR RI, maupun dari Partai Politik. []