Sekda Aceh Utara Evaluasi Perekrutan Badan Adhoc pada Rapat Tahapan Pemilu 2024

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Dok. Humas Pemkab
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Dok. Humas Pemkab

ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat untuk mengetahui persiapan-persiapan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, di Oproom Kantor Bupati, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 5 Januari 2023.

Rapat itu dipimpin Sekda Dr. A Murtala. Turut dihadiri Asisten I Setdakab, Dayan Albar, S.Sos, MAP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, Mohd Zulfadhli, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan, Amir Syarifuddin, SKM, Kepala BKPSDM, Syarifuddin, S.Sos, MAP, Kepala Dinas Sosial, Fuad Mukhtar, S.Sos, para Camat, unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Aceh Utara.

Pelaksanaan rapat tersebut atas dasar surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam arahannya, Sekda Aceh Utara, Murtala, mengatakan, persiapan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dalam wilayah Aceh Utara harus mendapat perhatian semua stakeholder terkait, sehingga tahapan-tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik. Apalagi saat ini tahapan pelaksanaan pemilu sudah memasuki tahapan penting, apabila pelaksanaannya terkendala maka akan dapat menimbulkan riak-riak kecil di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Sekda Murtala turut mengevaluasi tentang perekrutan petugas Pemilu (badan adhoc) yang dilakukan oleh instansi berwenang. Apalagi saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sedang merekrut petuga PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk 852 gampong dalam wilayah Aceh Utara.

“Pemerintah Daerah ada kewajiban mendukung sepenuhnya berjalannya tahapan-tahapan pemilu dan kebutuhan sarana/prasarana suksesnya Pemilu 2024. Kita akan memberikan personel, ruangan kerja, dan alat kerja seperti komputer,” kata Murtala.

Lanjut Murtala, pihaknya meminta kepada jajaran KIP Aceh Utara agar mengadakan rapat khusus dengan para pejabat Muspika di setiap kecamatan, khususnya untuk sosialisasi tentang tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tahapan-tahapan ini dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak guna membangun kerja sama yang solid lintas sektor.

Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyetujui penempatan sejumlah personel ASN diperbantukan pada unit kerja badan adhoc pelaksana pemilu, baik pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sini mereka bekerja sebagai tugas tambahan, bukan tugas pokok.

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, mengungkapkan, pihaknya sudah selesai merekrut petugas PPK yang ditempatkan di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Honorarium petugas PPK sudah tersedia dalam DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini KIP sedang dalam tahapan proses perekrutan petugas PPS yang akan menempati pos tugas di setiap gampong.

“Petugas PPS merupakan warga gampong setempat, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik, karena lebih mengenal karakter masyarakat setempat nantinya. Proses perekrutan petugas adhoc Pemilu 2024 yang dilakukan KIP sudah sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Zulfikar. [] (ril/F).

 

  • Bagikan