BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengeluarkan surat Nomor: 400.10/4007 meminta kepada seluruh Bupati dan walikota di Provinsi Aceh untuk melakukan relaksasi pelaksanaan pemilihan Keuchik/ Kepala Desa sampai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan judicial reveiw UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pada pasal 115 ayat (3).
Dalam suratnya, Plt Sekda Aceh M. Nasir menjelaskan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) juga diTembusankan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Ketua DPRA, Inspektur Aceh, Kepala DPMG Aceh, Kepala DPMG Kab/Kota se- Aceh.

Surat bernomor 400.10.2/1671 tanggal 11 Februari 2025 perihal Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) Tahun 2025 perihal Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan Pilciksung Terhadap Keuchik yang Berakhir Masa Jabatan pada Februari 2024 s/d Desember 2025 di Aceh sampai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh Para Bupati/Walikota se-Aceh.
“Kemudian, kata Nasir dalam suratnya, memperhatikan upaya hukum berupa Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat kami sampaikan bahwa untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025 dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan Tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (daftar terlampir).” kata Nasir, Selasa (22/4/2025).
Selanjutnya, kata Nasir dalam suratnya, bagi Keuchik yang habis masa jabatannya Tahun 2022, Tahun 2023 dan bulan Januari Tahun 2024 dapat melanjutkan tahapan Pilciksung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik), selaku pemohon dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dalil bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang menjadi kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa permohonan ini telah didaftarkan secara online melalui sistem MK dengan Nomor Online: 47/PAN.ONLINE/2025. “Setelah teregistrasi.
Kepala Desa (Keuchik) di Aceh menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan Keuchik yang berbeda dengan Kepala Desa di Provinsi lain.