LHOKSEUMAWE – Pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pantai Ujong Blang tepatnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH ) dinilai arogan.
“Aksi pembongkaran lapak yang dilakukan Satpol PP dan WH sekitar pukul 10.00 WIB ini sangat arogan. Bangunan ini bukan dibongkar tapi dihancurkan,” kata pemilik lapak Rahmat di Lhokseumawe, Rabu (11/1/2023).
Rahmat mengatakan, aksi pembongkaran dilakukan juga tanpa adanya surat peringatan atau himbauan terlebih dahulu.
“Barang-barang dagangan saya sudah tidak bisa dipakai lagi, jikapun bisa hanya lima persen saja. Semuanya dihancurkan oleh petugas Satpol PP, termasuk lemari dan kursi dagangan yang sudah patah dan kacanya pun pecah,” katanya.
Rahmat menyebutkan, pembongkaran tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan alasan penegakkan Syariat Islam, namun cara pembongkarannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dasar pembongkaran dilakukan karena pada Selasa (10/1) sore petugas Satpol PP mendapati pasangan non muhrim sedang berduaan makan rujak dan sudah melanggar Syariat Islam, kata Rahmat menyebutkan.
“Kemarin saya sudah dibawa ke kantor untuk mediasi dengan petugas Satpol PP dan disepakati yang akan dibongkar hanya atapnya saja agar bangunan ini tidak tertutup,” katanya.
Namun, kata Rahmat, hari ini petugas Satpol PP malah menghancurkan bangunan dan seluruh alat dagangan miliknya. Aksi tersebut sangat arogan tanda memperdulikan kerugian yang ditimbulkan akibat penghancuran tersebut.
“Penghancuran yang dilakukan oleh Satpol PP ini tidak sesuai aturan, surat pemberitahuan pun tidak ada. Saya mohon kerjasama dari Pemkot Lhokseumawe terkait persoalan ini. Ketika dihancurkan juga saya tidak ada di lokasi,” katanya.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana membantah bahwa pihaknya melakukan pembongkaran secara arogan hingga menghancurkan bangunan lapak pedagang di Pantai Ujong Blang.
“Tidak benar petugas saya arogan. Bangunan tersebut dibongkar karena telah melanggar Syariat Islam. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Terkait tidak adanya surat pemberitahuan, kata Heri Maulana, pembongkaran dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara petugas Satpol PP dan pelaku pelanggar Syariat Islam atau pemilik lapak.
“Pemilik lapak terbukti melanggar Syariat Islam dengan menyediakan tempat bagi non muhrim untuk berduaan saat petugas melakukan pengawasan rutin, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Kami punya bukti dokumentasinya,” katanya.
Heri Maulana juga mengatakan, Pemkot Lhokseumawe sangat fokus terhadap penerapan Syariat Islam. Jadi tidak mungkin petugas melakukan tindakan yang arogan.
Pihaknya menegaskan bahwa jika terdapat tempat usaha di Kota Lhokseumawe yang melanggar Syariat Islam maka akan dicabut izin usaha dan bangunan akan dikosongkan.
“Saya selalu menegaskan kepada anggota Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe bahwa dalam melakukan penindakan dan pembongkaran harus berakhlak dan bermoral, karena penindakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki akhlak dan moral rakyat. Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada aksi arogan dari petugas kami,” kata Heri Maulana. []