Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, S, sudah mengembalikan Rp660 juta kepada penyidik Kejari Lhokseumawe, pada 15 Mei 2023.
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dari mantan Direktur Rumah Sakit Arun, S, Rp483,4 juta lebih terkait kasus dugaan korupsi PT. RS Arun, Kamis (25/5/2023).
“Uang yang dikembalikan sebesar Rp. 483.422.349 dari mantan Direktur RS Arun, S, uang ini diduga aliran dana dari tindak pidana korupsi,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin dalam keterangan pers Kamis malam (25/5).
Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, S, sudah mengembalikan Rp660 juta kepada penyidik Kejari Lhokseumawe, pada 15 Mei 2023.
Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik mencapai Rp 8.6 miliar. Total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, meminta kepada siapa saja merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun segera mengembalikan uang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan dua tersangka yaitu, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, H, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY. (*)