LHOKSEUMAWE – Tersangka berinisial S (50) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji sah atau tidaknya penahanan dan penyitaan mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM, yang dilakukan pihak Polres Aceh Utara. Praperadilan itu diajukan ke pengadilan.
Tersangka S melalui Penasihat Hukumnya, Yulfan saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Rabu (25/1/2023), mengatakan rangkaian kejadian tersebut juga terjadi dugaan penganiayaan dilakukan oknum personel Polsek Baktiya terhadap S. Sehingga pihak keluarga berinisiatif melaporkan dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi itu ke Propam Polda Aceh pada 18 Januari 2023.
Pengacara Yulfan mempertanyakan keterlibatan oknum polisi tersebut ikut campur tangan dalam urusan leasing.
Menurut Yulfan, kejadian berawal di salah satu doorsmeer Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, 17 Januari 2023. Saat itu, datang dua perempuan yang tidak memperlihatkan identitas apapun kepada S yang sedang mencuci mobil. Perempuan itu meminta secara sepihak atas mobil sedang digunakan S.
“Karena kedua perempuan itu tidak bisa menunjukkan identitasnya bahwa benar mereka dari pihak leasing, maka S tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut. Untuk mengambil mobil yang berkaitan leasing harus dengan administrasi yang lengkap. Misalnya, identitas secara jelas, surat kuasa dan sebagainya. Secara hukum tidak diperbolehkan secara sepihak, pihak leasing mengambil mobil seperti itu,†ungkap Yulfan didampingi istri S bersama sejumlah keluarga lainnya.
Saat itu terjadi sedikit cekcok karena persoalan mobil tersebut. Tiba-tiba salah satu perempuan itu menghubungi seseorang yang mengaku temannya. Tidak lama setelah itu, datang dua laki-laki yang tidak menggunakan baju seragam, dan S tidak mengenal keduanya. Namun, laki-laki tersebut mencoba menengahi atau bertanya kepada S dan dua perempuan itu, mengapa tidak diselesaikan di tempat lain saja. S bertanya balik, ‘apa yang mau diselesaikan, dan kemana harus diselesaikan’.
“Salah seorang laki-laki itu menjawab ‘selesaikan saja di tempat saya (Kantor Polsek Baktiya)’. Kemudian, mengarahkan mobil S ke Polsek Baktiya. Tiba di polsek, Wakil Kepala Polsek Baktiya mencoba melakukan mediasi. Pertanyaan yang muncul dari kita adalah apakah seorang Waka Polsek berhak melakukan mediasi terhadap perempuan yang tidak mempunyai identitas, dan persoalan keperdataan (terkait leasing),†kata Yulfan.
“Karena menurut klein kami (S), ini bukan urusan kepolisian, ini bukan mobil perampasan, bukan mobil pencurian, itu adalah mobil yang sah dimilikinya. Soal tunggakan kredit atau utang piutang dengan pihak leasing itu menjadi ranah privasi (pribadi), bukan ranah publik dengan campur tangan pihak kepolisian.
Karena merasa tidak ada hasil dan percuma berbicara di polsek itu, sehingga S pamit. Saat mobil S mengarah keluar dari halaman Polsek Baktiya, kemudian Waka Polsek itu naik ke atas kap mesin mobil Calya. Ketika itu S sudah meminta turun Waka Polsek dari atas mobil, tapi beliau bersikeras,†ujar Yulfan.
Menurut Yulfan, tidak benar mobil dikemudikan S menyenggol dua perempuan tadi dan menabrak Waka Polsek Baktiya itu. Kata dia, yang mengambil inisiatif naik ke atas mobil itu adalah Waka Polsek. “Pertanyaannya, apa dasarnya beliau naik ke atas mobil itu yang bukan milik dia ataupun bukan mobil perkara kriminal.
“Karena yang bersangkutan tidak mau turun, kemudian S berjalan (mengemudikan mobil) sejauh 300 atau 400 meter, dan saat itu Waka Polsek memukul jendela mobil untuk meminta berhenti. Saat diberhentikan maka beliau jatuh ke arah kanan. Bukan sengaja dijatuhkan, namun jatuh dengan sendirinya di kawasan jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan Baktiya,†ujar Yulfan.
Setelah itu, kata Yulfan, Waka Polsek Baktiya menelepon anggota polisi yang ada di polsek yang kemudian datang dengan senjata laras panjang. Karena ketakutan, tidak mungkin S berdiri disitu, sehingga bersembunyi di semak-semak di Gampong Alue Dama, Baktiya. Menurut pengakuan S, beliau mengalami hal yang tidak wajar saat dibawa menuju ke arah polsek, sehingga melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Aceh,†kata Yulfan.
Yulfan menyatakan berdasarkan permohonan S dan keluarganya meminta agar S dilepaskan dari tahanan Polres Aceh Utara. “Menghentikan perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, meminta kepada Propam Polda Aceh untuk memeriksa Kapolsek, Waka Polsek dan oknum Polsek Baktiya yang terlibat terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta penyalahgunaan kewenangan oknum Kapolsek dan Waka Polsek,†pungkasnya. []