hit counter

RS Swasta di Lhokseumawe Disinyalir Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PHK Karena UMP

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP dan Naker Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe, menemukan kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dikarenakan pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu menyalahi aturan hukum sesuai amanah Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja dan dijabarkan secara gamblang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

” Jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan ketidakmampuan membayar UMP, hal tersebut menyalahi hukum ketenagakerjaan. Kenaikan UMP/UMK tidak dapat dijadikan alasan sah untuk melakukan PHK, ” beber Kepala DPMPTSP dan Naker Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M kepada durasi, Sabtu Petang (7/2).

Sebut Dia, perusahaan rumah sakit wajib membayar upah tidak lebih rendah dari UMP yang berlaku di Aceh. RS swasta yang melanggar ketentuan upah minimum ini dapat dikenakan sanksi berat, berupa pidana.

” Kami akan terus melakukan penelusuran dilapangan, untuk selanjutnya didalami sesuai hukum ketenagakerjaan. Setiap ada temuan Kita akan tindak lanjuti segera, ” komit Kadis.

Jam Lembur

Safri mengungkapkan, sekarang karyawan rumah sakit swasta di perkerjakan terkesan selayaknya seperti ” Sapi Peras ” selama 12 jam perhari. Dengan sistem dua hari libur dalam sepekan atau total kerja dalam seminggu berjumlah 60 jam.

Sebaliknya, didalam ketentuan Perundang-undangan batas kerja dalam seminggu adalah 40 jam. Artinya, karyawan lebih kerja 20 jam per minggu, yang mana bila dihitung sebagai lembur selama sebulan berarti ada 80 jam lembur per orang yang berlangsung secara terus menerus.

” Diatas jam kerja tentu karyawan harus dibayarkan uang lemburnya. Bayangkan secara logika setiap pekerja harus di bayar lembur setiap bulan 80 jam, ” terangnya.

Jika pihak rumah sakit swasta mengikuti peraturan membayar lembur itu mendingan dipekerjakan tenaga lainnya. Ketimbang dari pada mengurangi pekerja, tapi harus melunasi kawajibannya dalam membayar lembur.

” Dalam hal ini pihak rumah sakit harus memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keselamatan pasien. Bila lembur berlebihan tentu beresiko kelelahan, human error dan mengancam keselamatan pasien, ” tandasnya.

Upah Dokter dan Nakes

Sebenarnya, kata Safriadi, ada solusi yang dapat ditawarkan melalui penyesuaian atau rasionalisasi penghasilan dokter atau tenaga profesional lainnya secara proposional dan berkeadilan. Selama ini ada jarak yang jauh antara dokter dan tenaga kesehatan lain.

” Memang pendapatan dokter, dokter spesialis dan nakes tidak mungkin sama, tapi ini harus berkeadilan jangan terlalu jauh sekali perbedaannya sampai begitu fantastis dan signifikan. Dan, paling merana terkena imbasnya adalah karyawan harus di PHK karena penerapan UMP, ini Jelas-jelas tidak adil, ” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kalangan manajemen RS Swasta, bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah lama memberlakukan biaya tindakan medis dokter dengan tarif sebesar 25 persen plus 18 persen biaya lain. Padahal, bila IDI memiliki empati dan rasa kepedulian sesama dapat mengambil langkah bijak dengan menurunkan tarif pendapatan tindakan medis dokter tersebut.

” Pihak manajemen rumah sakit bilang kepada Kami seandainya IDI mau menurunkan dari pendapatan tindakan medis dokter yang 25 persen dikurangi menjadi 20 persen dan yang 18 persen menjadi 15 persen otomatis akan mencukupi untuk menutupi UMP para nakes dan karyawan lainnya tanpa harus PHK, ” ujar Safri.

Menurut Dia, perihal ini menjadi celah atau solusi yang harus dibicarakan oleh Pihak-pihak rumah sakit, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Jangan sampai pihak rumah sakit hanya memetingkan Ketentuan IDI yang merupakan ketentuan asosiasi yaang mana melabrak dan melanggar ketentuan Perundang-undangan disebabkan melakukan PHK lantaran ditetapkannya UMP.

” Ada kabar berhembus pihak ARSSI dan rumah sakit katanya mereka masih menunggu proses dari salah-satu pejabat provinsi Aceh yang akan mengeluarkan ketentuan lain terkait UMP rumah sakit lebih rendah. Dan, Kami dari dinas sudah menjelaskan, bahwa hal ini tidak mungkin terjadi mengingat UMP merupakan upah terendah, kecuali Upah Minimum Sektoral (UMS), ” ucapnya.

” UMS itu standar upah terendah yang berlaku khusus untuk sektor industri atau lapangan usaha tertentu, seperti pertambangan, manufaktur, atau konstruksi, yang mana ditingkat provinsi disebut UMSP atau kabupaten/kota bernama UMSK. UMS wajib lebih tinggi dari UMP dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, ” paparnya lagi.

Karyawan Dirumahkan

Sementara itu juga menemukan kejanggalan dibalik pemberhentian karyawan di RS swasta. Dimana, beberapa rumah sakit tidak mengeluarkan PHK dan hanya menggantinya dengan bentuk surat tenaga kerja dirumahkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan.

” Sesuai ketentuan jika di rumahkan tetap harus dibayarkan gajinya sesuai UMP. Kasus yang Kami temukan terkesaan menzalimi karyawan, karena walaupun berstatus dirumahkan tetap tidak pernah dibayarkan gajinya sepeserpun, ” kecam Kadis Safraidi.

Para nakes dan karyawan selama ini cenderung memilih diam alias tidak melaporkan statusnya dirumahkan, sebab masih berharap diaktifkan kembali. Semestinya, pekerja yang dirumahkan itu melaporkan kasusnya itu ke DPMPTSP dan Naker.

” Kami yakini bila nantinya di PHK karyawan yang dirumahkan itu akan menuntut gajinya selama rehat tersebut. Tuntutan ini merupakan sah dan hak pekerja karena UMP yang tidak di bayar oleh perusahaan merupakan hutang perusahaan kepada para pekerja yang mana biasanya dikabulkan oleh Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Banda Aceh, ” pungkasnya.

  • Bagikan