Kupu-Kupu Malam, tulis Cut Bul melalui postingan di story instagram @cutbul_asli
ACEH UTARA – Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul saat ini berstatus tersangka pencemaran nama baik Yuni Mauliza, kembali dilaporkan ke Polda Aceh.
Laporan tersebut dinilai pelapor karena Cut Bul kembali membuat kegaduhan di akun sosial media miliknya, melalui postingan di story instagram @cutbul_asli tanggal 07 Februari 2024, Cut Bul diduga menyerang salah satu Advokat wanita di Aceh yang juga anggota Ikal Lemhanas, Aceh.
Dalam potongan instastory nya ia mengatakan “Kupu-Kupu Malam†yang ditujukan kepada saudari Riza Rahmami yang merupakan salah satu tim Hotman 911 di Aceh.
Akibat pernyataan tersebut Cut Bul telah dilaporkan kembali ke Polda Aceh dengan nomor laporan Nomor: STTLP/46/II/2024/SPKT/POLDA ACEH, cut_bul dilaporkan karena dianggap menyerang kehormatan atau nama baik, ujaran kebencian dan berita bohong.
“Hari ini Rabu 21 Februari 2024, saya bersama dengan tim PSI and Partners telah melaporkan kembali sdri Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul terkait konten Pemberitaan yang telah menyerang kehormatan dan nama baik Riza Rahmami,” kata Putra Safriza.
Putra menyebut, Ini merupakan satu fitnah yang besar yang ditujukan kepada Riza Rahmami, bahwa konten yang Cut_Bul muat adalah merupakan postingan yang sangat tidak pantas.
“Riza merupakan sekretaris saya, dan bahkan kami semua sangat mengenal pribadi riza ini seperti apa,” kata Putra Safriza kepada Wartawan.
Menurutnya dalam pelaporan tersebut nantinya akan di hadirkan saksi yang juga berprofesi advokat.
“Ini saksi yang kita hadirkan juga langsung dari perwakilan hotman 911 di jakarta, atas nama Putri Maya Rumanti dan Dewi Intan, yang salah satunya nya juga ketua tim hotman 911 jakarta. Karena awal konten pemberitaan Perkataan tersebut muncul ini membuat respon besar di dalam internal tim Hotman 911 dan juga pihak keluarga merasa sangat keberatan karena menyerang harkat dan martabat keluarga dengan kalimat yang tidak benar tersebut,” sebut Putra.
Menurut Putra, pihaknya mengetahui bahwa Cut Bul juga pernah menjadi Narapidana Pada Kasus Lalu Lintas yang terjadi sekitar pada Tanggal 16 Oktober Tahun 2020 dengan mengemudi kendaraan bermotor, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal dunia.
Dengan adanya kasus pencemaran nama baik terhadap sdri Yuni Maulida ini menjadikan Cut Bul sebagai Residivis (Pengulangan Tindak Pidana) dengan ditambah lagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Riza Rahmami. (*)