SANANA, MALUKU – Salem Saupala, Wakil Panglima Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (Bara Nusa) Wilayah Sanana Bagian Timur mengatakan, pihaknya bersama masyarakat adat sedang berkonsolidasi untuk ikut menghadiri sidang perdana Pra Pradilan (Praper) melawan Polres Sula, Maluku Utara dalam perkara yang di laporkan oleh PT. Mangoli Timber Producers (Mangtip) terhadap 8 orang masyarakat adat pada 5 September 2023 lalu.
Yang mana telah di daftarkan gugatannya oleh kuasa hukum masyarakat adat yang jadwalkan dalam waktu dekat ini atau pekan depan minggu ke 4 Oktober di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
“Kami perkirakan ribuan orang masyarakat adat nantinya dengan slogan ‘Lompoadohoi’ akan hadir dalam sidang perdana pra pradilan nanti. Saat ini kami sedang berkonsolidasi lebih dahulu. Namun kami pastikan nantinya bakal hadir di persidangan yang kami dengar akan di jadwalkan PN pada pekan depan. Bila perlu jika sidang Prapernya nya 7 hari penuh maka kami akan buat persiapan selama 7 hari juga”, ujar Salim dalam keterangannya pada awak media di Sanana, Kamis (26/10/2023).
Salim menegaskan, pihaknya mendukung masyarakat adat yang membela hak-haknya melawan ketidak adilan yang telah di derita masyarakat selama puluhan tahun ini termasuk masyarakat adat yang sedang berjuang di Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Sanana.
“Jadi kami tidak akan mundur 1 jengkal pun membela tanah air dan hak ulayat adat kami. Hal ini kami ingatkan kepada siapapun yang tinggal di tanah keramat warisan leluhur Sulabesi ini pungkasnya. (*)