LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat Muara Satu, melakukan aksi menuntut perusahaan untuk peduli terhadap tenaga kerja lokal didepan pintu gerbang PT Perta Arun Gas, Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (10/8/2023).
Peserta aksi meminta PT PAG jangan menzalimi masyarakat lokal perihal terkait perekrutan tenaga kerja. Adapun tuntutan yang minta peserta aksi yakni perusahaan harus merekrut tenaga lokal, penyaluran dana CSR dan pelatihan training.
Koordinator aksi Fauzan Arinda mengatakan, keinginan warga agar manajemen PT PAG lebih memperhatikan masyarakat lokal secara proporsional.
“Kalau memang masyarakat belum memiliki ketrampilan yang dibutuhkan perusahaan, kami harapkan terlebih dahulu diadakan pelatihan training untuk masyarakat lokal,†kata Fauzan.
Akte perjanjian forum bersama warga Muara Satu dengan PT PAG terkini program CSR/TJLSLP yakni dengan upaya penyelesaian permasalahan tanggung jawab sosial lingkungan PT PAG dengan warga masyarakat di 11 Desa binaan ring 1 PT PAG , maka para pihak bersepakat penyelesaian permasalahan, dimana para pihak menyepakati 3 point akta perjanjian sebagai berikut :
1. Perta Arun Gas (PAG) di minta tetap berkomitmen membangun Perta Arun gas bersama dengan masyarakat di lingkungan sekitar ring satu wilayah kerja PT PAG khususnya 11 desa binaan di Kecamatan Muara Satu serta kota Lhokseumawe pada umumnya.
2. Menyelesaikan dan membina kembali komitmen perekrutan tenaga kerja dari wilayah ring satu lingkungan binaan PT PG, khusunya 11 desa binaan di kecamatan Muara Satu serta umum nya warga kota lhokseumawe yang di sesuaikan dengan syarat dan kriteria administrasi serta teknis yang di butuhkan.
3. Program pembinaan pemberdayaan perekonomian dan sosial kemasyarakatan pemuda dan masyarakat yang belum bisa tertampung keseluruhannya pada perekrutan tenaga kerja di 11 desa binaan PT PAG Kecamatan Muara satu serta umumnya warga akota Lhokseumawe.
Dalam konsep CSR/Coorporate social Responsibility atau TJSL/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, dimana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
Kegiatan TJSL berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Hingga saat ini puluhan masyarakat masih melakukan aksi didepan pintu gerbang sembari menunggu pihak manajemen PT PAG untuk menemui para aksi. []