Putus Hubungan, Oknum Guru Ngaji di Aceh Utara Ini Sebar Foto Bugil di Instagram

  • Bagikan
Oknum guru ngaji di Aceh Utara diduga rudakpaksa anak di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polres Aceh Utara
Oknum guru ngaji di Aceh Utara diduga rudakpaksa anak di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polres Aceh Utara

ACEH UTARA– Anak dibawah umur berusia 15 tahun diduga dirudakpaksa (pemaksaan seksual) oleh seorang oknum guru ngaji di Aceh Utara. Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang menangani kasus tersebut, juga telah menangkap terduga pelaku berinisial AR (20 tahun) pada 30 Mei 2024 lalu. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Awal mulanya, foto korban tanpa busana menyebar di stori akun Instagram milik korban. Sehingga hal itu diketahui keluarga korban, kemudian mereka menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa tersangka AR. Akhirnya, orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi,” kata AKP Novrizaldi, Jumat 14 Juni 2024.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, menambahkan, sebelumnya tersangka merupakan guru ngaji korban. Kemudian, mereka mulai dekat dan menjalin hubungan berpacaran sejak 2023 yang mana saat itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini, si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan. Selain itu, juga memaksa memfoto korban tanpa busana, sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke akun Instagram korban yang dikelola tersangka,” ungkap Arie.

Oleh sebab itu, Arie menyebutkan, ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya. Maka membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti pakaian korban, pakaian tersangka dan handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, Arie mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka AR,” ucap Arie. []

  • Bagikan