Durasi, Lhokseumawe – Teguran keras dan tegas yang dilayangkan Pemko Lhokseumawe terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Rumah Sakit Swasta, kini mulai menuai hasil. Buktinya, puluhan karyawan yang di PHK RS Sakinah sumringah lantaran kembali dipekerjakan.
” Yang di PHK Sakinah total ada 32 orang beberapa waktu lalu. Dengan Kita layangkan teguran dua kali akhirnya 26 tenaga kerja disana sudah bisa aktif bekerja, terkecuali sisanya berjumlah 6 orang yang memang tidak dapat ditolerir lagi akibat double job atau mempunyai kontrak kerja dengan pihak lain, ” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M menjawab durasi, Jum’at (27/2).
Ia menjelaskan, pihak Sakinah sudah mendatangi DPMPTSP dan Naker untuk menyatakan komitmemnya memanggil kembali pekerja yang dipecat tersebut. RS bersangkutan bersedia mengikuti ketentuan seluruh aturan ketenagakerjaan dan terhitung 1 Maret 2026 gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
” Kami secara terbuka memberikan apresiasi kepada Rumah Sakit Sakinah yang telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada tenaga kesehatan dengan mempekerjakan kembali karyawannya. Dan, Kita juga mengingkan RS swasta yang lain juga seharusnya menunjukkan keberpihakan yang sama terhadap pekerjanya yang di PHK, ” ujar Safri.

Menurut Dia, Ini membuktikan bahwa penerapan UMP bukan alasan untuk melakukan PHK. Justru dengan manajemen yang adil dan proporsional, rumah sakit tetap bisa berjalan baik tanpa mengorbankan tenaga kesehatan.
” Kita harus jujur melihat kenyataan, bahwa ketika tenaga kerja dikurangi tentu beban kerja otomatis meningkat, kelelahan bertambah, fokus menurun, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kepada pasien ikut terdampak. Sebaliknya, ketika jumlah tenaga kerja tetap proporsional dan kesejahteraan mereka ditingkatkan sesuai UMP, semangat kerja tumbuh, pelayanan menjadi lebih ramah, lebih sabar, dan profesional, ” terangnya.
Jika, sebelumnya mereka bekerja dengan gaji yang pas-pasan sambil memikirkan kebutuhan keluarga, yang mana tentu itu mempengaruhi kondisi psikologis mereka saat melayani pasien. Ketika memperoleh penghasilan yang lebih layak secara otomatis bekerja lebih maksimal dan penuh dedikasi tinggi.
” Masyarakat tentu cerdas dalam menilai segala seuatunya, mereka akan memilih rumah sakit yang tidak hanya berbicara tentang kualitas layanan, tetapi juga membuktikannya melalui perlakuan adil kepada tenaga kesehatannya. Rumah sakit yang menjaga kesejahteraan pekerjanya adalah rumah sakit yang sedang menjaga kualitas pelayanannya itu sendiri, ” pungkasnya.
Seraya menambahkan, kualitas pelayanan tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan tenaga kesehatan.
Sebelumnya RS Sakinah melakukan PHK kepada 32 orang tenaga kerja kesehatan disana. Pasca diberlakukannya gaji karyawan rumah sakit oleh Pemko Lhokseumawe sesuai Upah Minimum Provinsi.












