JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, karena ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, Iya diblokir rekeningnya, kami sedang proses analisis. Pemblokiran dilakukan memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah.
Ivan mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan nilai transaksi AKBP Achiruddin. Dia hanya mengatakan, nilai transaksi yang diblokir oleh PPATK cukup siginifikan.
Seperti yang diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan (AH) ikut menyeret sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin akhirnya dicopot dari jabatan dan akan mendapat sanksi kode etik setelah terbukti membiarkan anaknya melakukan penganiyaan.
Terbaru, Polda Sumut mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti salah satunya decoder CCTV.
Namun pihak keluarga AKBP Achiruddin mengatakan bahwa CCTV di rumahnya sudah lama rusak, sehingga tak ada lagi rekaman yang masuk.
“Tadi kita sudah geledah CCTV dari rumah AKBP AH dan saat ini kita hanya temukan receiver ataupun recorder daripada CCTV, tapi keterangan dari pada pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati,†kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan resminya, Rabu (26/4). []