JAKARTA – Berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dilimpahkan Pomdam Jaya, Jumat (6/10/2023) di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur.
Pomdam Jaya juga sekaligus menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda dengan memakai baju tahanan.
“Hari ini, resmi berkas perkara tersebut kami serahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,†kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad dalam konferensi pers, Jumat (6/10).
Berkas perkara pun langsung diterima oleh Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 328 KUHP. (*)