LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, Aceh, berkomitmen dan memastikan keadilan terhadap korban pelecehan seksual hingga pemerkosaan di wilayah hukum setempat, dan tidak bakal memberikan toleransi kepada pelaku.
“Kita bekerja keras untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum berlaku,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, di Lhokseumawe, Kamis (1/8/2024).
Iptu Yudha mengatakan, dalam kurun waktu selama 2024 ini,, pihaknya menangani sebanyak 24 perkara tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, mereka juga telah membentuk tim terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kami berjanji tidak akan ada toleransi dan tempat bagi pelaku kekerasan seksual, ujarnya.
Penyidik Polres Lhokseumawe telah bekerja secara profesional sesuai KUHAP dan SOP yang berlaku dalam menangani kasus itu, serta terus berusaha mengumpulkan bukti permulaan yang cukup hingga petunjuk lainnya. Baik itu keterangan saksi, korban dan keterangan ahli untuk menjerat para tersangka agar segera dilakukan penangkapan.
Selain itu, Polres Lhokseumawe juga selalu intens berkoordinasi dengan kejaksaan serta memberikan pendampingan psikologis terhadap korban guna membantu proses penyidikan.
“Kami memahami betapa pentingnya dukungan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan bantuan yang diperlukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua agar lebih aktif mengawasi anaknya dan turut serta dalam menjaga keamanan serta mau melaporkan setiap tindakan kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” pungkas Iptu Yudha Prastya. (*)