hit counter

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Aceh Utara Curi Kabel Seismik Senilai Rp 3,4 Miliar

  • Bagikan
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti beserta tiga pria yang mencuri kabel seismik senilai Rp 3,4 miliar milik perusahaan migas di Kabupaten Aceh Utara.

LHOKSUKON,  ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, kepada awak media pada Kamis (25/7/2025) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI).

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, kepada awak media pada Kamis (25/7/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, diketahui FM dan IA bersama dua pelaku lain yang saat ini buron, masing-masing berinisial Z dan Yahpon, melakukan aksi pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kabel ke kawasan Desa Buket Jengkol untuk dibakar dan diambil kuningannya. Esok harinya, 16 Juli 2025, FM bersama Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil bakaran kabel tersebut kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY senilai Rp450.000.

Dalam kasus ini, IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian kabel seismik ini berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp3,484 miliar akibat maraknya aksi pencurian kabel di sejumlah titik.

“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ungkap AKP Boestani.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara, khususnya Satreskrim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan, sementara pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

  • Bagikan