Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan keempat tersangka merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, diantaranya BY alias RJ (33), MH (26), RS (28) dan MS (34), mereka ditangkap di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Aceh, Selasa (2/11/2021).
Tim Opsnal menyita 1 pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen, 2 butir peluru, tas berisi uang Rp30,855.000, 4 unit Hp, 2 Sepeda motor dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu.
Saat ini keempat tersangka masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur.
Parapelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan Kekerasan, kata Kombes Winardy.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat 3 pria bersenjata melakukan penodongan ke arah pemilik toko pakaian. Saat bersamaan, uang senilai Rp140 juta diambil dan dibawa kabur.
Pemilik toko, Zulkifli mengatakan perampokan terjadi sekira pukul 21.43 WIB. Tiga pelaku masuk tiba-tiba sambil mengacungkan senjata ke arah Zulkifli. []