Polisi Tangkap 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Pelaku Diancam Hukuman Cambuk

  • Bagikan
Konferensi pers Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) menangkap 11 penjual minuman keras (miras) saat bulan puasa atau Ramadan 1445H dalam Operasi Antik bersandi "Antik Seulawah 2024". Pelaku terancam hukuman cambuk dengan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.

 

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap 11 penjual minuman keras (miras) saat bulan puasa atau Ramadan 1445H.

Penangkapan 11 pelaku oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024”, sejak 9-16 Maret di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 botol minuman keras berbagai merek. Ke-11 orang ditangkap adalah SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29) , YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), KM (18).

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, dan ini masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ke-11 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disebut dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.

Ancamannya hukuman cambuk paling lama 60 kali atau denda 600 gram atau penjara 60 bulan.

Pelaku ini rata-rata pemain pemula, kata Yusuf didampingi Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra. (*)

  • Bagikan