Pj Walikota Lhokseumawe, Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 Tidak Terjadi Defisit

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Demikian dikatakan oleh Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd kepada Samuderapos usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, tentang persetujuan DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan Imran, keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi bahan untuk Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.

Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua, bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik.

Imran menjelaskan, bermula dari penyaringan aspirasi masyarakat, penetapan perubahan RKPK, Penetapan Perubahan KUA-PPAS hingga Penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini.

Imran menghaturkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, para Kepala SKPK, serta kepada seluruh elemen yang telah ikut berperan serta dalam proses pembahasan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, yang saat ini telah mendapat persetujuan dari DPRK Lhokseumawe untuk segera di evaluasi oleh Gubernur Aceh.

Penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini tetap mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe.

Adapun komposisi sambung Imran, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.786.728.218.630,- setelah perubahan sebesar Rp.828.367.052.987,- bertambah sebesar Rp.41.638.834.357,- dari total pendapatan atau mengalami kenaikan sebesar 4,80%.

Selanjutnya Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.818.651.428.592,- setelah perubahan sebesar Rp.874.851.664.000,- bertambah sebesar Rp.56.200.235.408,- dari total belanja atau mengalami kenaikan sebesar 6,21%.

Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp.46.484.611.013,- yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp.46.484.611.013,- dengan demikian maka Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit, ujar Pj Walikota Imran.

Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan. Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi bahan untuk Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.

Kita menyadari bahwa dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran yang terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir, namun demikian keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe yang Bersih, Indah, Nyaman, Kreatif dan Inovatif.

Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, maka kami harapkan kepada Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe selaku Ketua TAPK untuk segera merampungkan penyusunan Dokumen Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023, dan dapat segera diserahkan kepada DPRK Lhokseumawe untuk dilakukan pembahasan bersama dua pihak, akhiri Imran.

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail menyampaikan, selanjutnya program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya pada apbk Lhokseumawe tahun 2022 tersebut perlu dilakukan kajian baik secara teknis maupun secara anggaran dengan pertimbangan kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan, serta kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dengan tetap mengikuti dan mematuhi aturan atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam perubahan apbk dapat mengakomodir program dan kegiatan tersebut, kata Ismail.(*)

  • Bagikan