LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe Dr Imran menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 pada Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat (31/3/2022).
Sidang pada hari itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf (Partai Gerindra) bersama T Sofianus (Partai Demokrat).
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf mengatakan, implementasi otonomi daerah dan perwujudan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab sesuai dengan tatakelola pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi LPPD, LKPJ, dan RLPPD.
LKPJ merupakan laporan pemerintah daerah kepada DPRK yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama setahun anggaran.
LKPJ bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Pemko Lhokseumawe secara umum selama setahun berdasarkan tolak ukur kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.
Setelah dipelajari oleh DPRK maka lembaga ini nantinya akan merekomendasi sebagai patokan untuk penyusunan, perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Perda, Perkada dan atau kebijakan strategis kepala daerah, kata Irwan Yusuf.
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran, menyampaikan capaian selama setahun ia diamanahkan menjadi Pj Walikota Lhokseumawe. Imran telah melakukan pembenahan kota serta program lainnya.
Muara dari kebijakan yang dilakukan selama setahun telah membuahkan hasil berupa 11 penghargaan yang diperoleh dari Kementerian.
Hasil yang dicapai selama ini adalah bentuk dari kerjasama semua pihak. Ia berharap kebersamaan ini terus terjaga secara baik dalam mewujudkan pembangunan kota Lhokseumawe, ujar Dr Imran. (*)