ACEH UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi dan Ketua DPRK Arafat Ali menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap rancangan Kebijakan Umum APBK serta rancagan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna ke-14 DPRK Aceh Utara masa persidangan II tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Anggaran terhadap Rancangan KUA – PPAS APBK Aceh Utara tahun 2023, dan juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Rancangaan KUA-PPAS APBK tahun 2023 berlangsung di Gedung DPRK setempat, Jumat (2/9).
Turut hadir para Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, Misbahul Munir, Khairuddin, Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, para Asisten, staf ahli Bupati, Sekretaris DPRK, para Kepala SKPK, para Camat, para Kabag, para Sekretaris Lembaga Keistimewaan Aceh, dan pejabat terkait lainnya.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, dalam sambutannya mengatakan, penghargaan dan ucapan terimakasih kepada anggota DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Rancagann Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023. Sehingga pada malam hari ini secara bersama-sama kita laksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Utara, kata Azwardi.
Disebutkan, hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, disadari bersama bahwa kemampuan keuangan Aceh Utara tidak ada peningkatan yang signifikan. Penurunan pendapatan sebagian besar terjadi pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi dana DOKA. Sementara pendapatan umum sangat terbatas mengingat kebutuhan kita yang relatif besar.
Terkait hal itu, Pemkab Aceh Utara melakukan penghematan pada seluruh pos pembelanjaan dengan mengutamakan kebutuhan yang prioritas dan mendesak.
Setelah nota kesepakatan KUA-PPAS disepakati, selanjutnya akan dilakukan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023. Pembahasan Rancangan Qanun APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu dan akan menjadi momentum daerah dalam percepatan penyusunan APBK 2023 sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara,†harap Azwardi.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2022 lalu, Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi telah menyampaikan nota keuangan Rancangan KUA – PPAS APBK Aceh Utara Tahun 2023 kepada DPRK setempat.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saingâ€.
Kebijakan umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 – 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.
Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877,-.
Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634,-. Dari sini terlihat ada defisit sebesar Rp 29.853.647.850,- direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- . Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850,-.
Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350,- dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134,-. Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (*)