ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyerahkan penghargaan kepada sejumlah gampong mandiri yang dinilai berprestasi dan mempu mendongkrak perkembangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat gampong. Penyerahan itu dilakukan usai apel gabungan perdana jajaran ASN tahun 2023, di lapangan upacara landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 2 Januari 2023.
Sebanyak lima gampong dalam wilayah Aceh Utara dinilai telah menjadi gampong mandiri, masing-masing Gampong Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Gampong Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Gampong Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Gampong Cot Seurani dan Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu.
Penghargaan tersebut diserahkan Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, usai apel gabungan, turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara, Fakhruradhi, SH, MH. Penghargaan diterima langsung dari masing-masing keuchik.
Azwardi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para keuchik dan camat yang telah bekerja ekstra dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga sejumlah gampong di Aceh Utara telah mampu menjadi gampong (Desa) mandiri. Ini bukan pekerjaan mudah, harus ada peran dan kerja yang solid antar stakeholder serta kolaborasi yang saling mendukung dalam pemberdayaan desa.
“Terima kasih kami selaku pimpinan daerah kepada bapak keuchik dan camat, semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang. Keuchik adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat. Untuk itu, kami akan terus memberikan perhatian penuh terhadap kerja keras para keuchik di gampong-gampong,†ungkap Azwardi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yakni kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, akses transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
“Dalam indikator penilaian, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75,†ungkap Fakhruradhi, Kadis DPMPP dan KB Aceh Utara.
Sedikitnya terdapat tiga dimensi pembentuk IDM, yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Dimensi lingkungan terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.
Sedangkan dimensi ekonomi meliputi produksi desa, akses pusat perdagangan, akses distribusi, akses lembaga keuangan, lembaga ekonomi dan keterbukaan wilayah. [] (ril/F).