ACEH TAMIANG – Aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin atau illegal drilling marak terjadi di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal tersebut, Selasa, 21 September 2021.
Pasalnya, sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin sehingga ditutup pihak Pertamina EP. Terdiri dari 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Field Manager Rantau, Totok Parafianto, mengatakan, penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen. Sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. Penutupan melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan penutupan sumur itu berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari pihak Polres Aceh Tamiang. Kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,†ungkap Totok.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyampaikan, pihaknya menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal tersebut.
“Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling itu tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja. Namun, juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling,†ujar Imam.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus mengungkapkan, atas keberhasilan penutupan sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, SKK Migas sebagai satuan kerja khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, pihaknya berterima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan masyarakat sekitar.
“Kita juga mengapresiasi sebagai tindaklanjut dari kunjungan kerja Kapolda Aceh yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan PHR Zona 1 baru-baru ini,” ujar Rikky Rahmat.
Menurut Rikky, proses inisiatif dari pihak Polres Aceh Tamiang dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan, dan fatality akibat kegiatan illegal drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. (*)