Perselisihan Air Sawah Berujung Maut, Warga Pidie Tewas Dibacok

  • Bagikan

PIDIE — Perselisihan mengenai pasokan air untuk persawahan di Kabupaten Pidie, berujung maut. Sukirman (66), warga Paloh Jeurat, Kecamatan Padang Tiji, tewas setelah dibacok menggunakan parang pada bagian wajah dan leher.

Peristiwa itu terjadi pekan lalu di kawasan Jalan Grong-Grong, Kecamatan Padang Tiji. Polisi telah menetapkan Nurdin (42), warga Adang Beurabo, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan mengatakan, kasus tersebut bermula dari persoalan pasokan air ke sawah milik tersangka. Nurdin disebut berulang kali kehilangan persediaan air untuk mengairi lahannya.

Persoalan itu kemudian kembali dipertanyakan ketika Nurdin berpapasan dengan korban di lokasi kejadian.

“Pelaku menanyakan soal persediaan air di sawahnya yang kerap kali hilang,” kata Mirzan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Mirzan, persoalan tersebut sebenarnya hendak diselesaikan melalui keujruen blang, lembaga adat yang memiliki peran dalam mengatur pembagian air dan tata kelola persawahan di Aceh.

Namun, pembicaraan antara keduanya justru memanas. Emosi tersangka tak terkendali hingga ia mengayunkan parang ke arah korban.

Sabetan parang mengenai wajah dan leher Sukirman. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Setelah kejadian, Nurdin tidak melarikan diri. Ia mendatangi Mapolsek Grong-Grong untuk menyerahkan diri kepada polisi dengan membawa parang yang diduga digunakan dalam pembacokan.

“Korban menderita luka serius di bagian wajah dan leher dan meninggal dunia. Pelaku menyerahkan diri kepada polisi,” ujar Mirzan.

Nurdin kini telah ditahan di Mapolres Pidie. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif dan kondisi yang terjadi sebelum pembacokan.

Berawal dari Persoalan Air

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana perselisihan mengenai sumber daya yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berujung pada kekerasan.

Di tengah masyarakat Aceh, persoalan pengairan sawah memiliki mekanisme penyelesaian melalui keujruen blang. Namun, dalam kasus ini, persoalan yang semestinya dibawa ke jalur adat berubah menjadi pertikaian yang merenggut nyawa.

Satu persoalan mengenai aliran air sawah kini berakhir dengan satu nyawa melayang dan seorang warga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

  • Bagikan
Exit mobile version