ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan sebanyak 2 kilogram narkotika jenis kokain. Dalam operasi pengungkapan kasus kokain perdana tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial M (34).
Tersangka berinisial M (34) ditangkap di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Minggu malam (29/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).
Usai ditangkap, dalam penggeledahan dikediaman M ditemukan 2 paket diduga kokain yang disimpan di dalam jeriken bekas oli yang berlokasi di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara.
Tersangka M mengaku mendapatkan kokain tersebut dari pria berinisial Z asal Desa Rantau Pakam. Polisi masih memburu Z.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro mengatakan, pihaknya baru pertama sekali menangkap pengedar kokain di wilayah Aceh Timur. Narkoba jenis ini disebut termasuk yang sulit ditemukan dan jarang beredar di Aceh.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maka pelaku pelaku dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
“Narkotika jenis kokain yang kita sita ini ditaksir bernilai Rp 4 milyar rupiah,” kata AKP Erwo Guntoro.