LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe memperkuat kerja sama dalam hal pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Rapat Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (2/4/2024).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe Husni.
Pj Wali Kota A. Hanan menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan pembaharuan dari kerja sama sebelumnya yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026.
Pembaharuan ini dilakukan karena adanya perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
“Kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pajak penerangan jalan serta pemanfaatan penggunaannya,†ujar A. Hanan.
Lebih lanjut, A. Hanan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe saat ini terus melakukan pembenahan dalam penyediaan fasilitas lampu jalan, namun masih ada kekurangan yang dirasakan masyarakat seperti beberapa jalan yang masih gelap di malam hari dan belum memadai fasilitas penerangan.
“Melalui kerja sama saya harap dapat membantu meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penerangan jalan, saya juga berharap PT PLN dapat memberi dukungan yang kuat kepada Pemko Lhokseumawe dalam segala lini yang dapat dilakukan,†tambah Hanan.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe, Husni, mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kelistrikan di masyarakat.
Selain itu, PLN juga aktif dalam kegiatan sosial melalui Dana CSR Perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Kami berharap komunikasi antara PT. PLN dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat terus ditingkatkan untuk saling memberi masukan dan saran sehingga dapat menjadi evaluasi para pihak untuk terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,†ujar Husni.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemko Lhokseumawe dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe.
Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli, Asisten I dan II, Plt. Kepala BPKD dan Plt. Kepala Bappeda, serta para Kepala OPD terkait dari Pemko Lhokseumawe dan jajaran PT PLN UP3 Lhokseumawe. (*)