hit counter

Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Larangan Pungli, Layanan Adminduk Dipastikan Gratis

  • Bagikan
Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 771 Tahun 2025 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) pada layanan administrasi kependudukan. Dok/Prokopim Setdakab Aceh Utara
Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 771 Tahun 2025 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) pada layanan administrasi kependudukan. Dok/Prokopim Setdakab Aceh Utara

Durasi, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmen terhadap tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 771 Tahun 2025 tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) pada layanan administrasi kependudukan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM. (Ayah Wa) pada 17 Juni 2025, dan berlaku di seluruh wilayah kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Kaum Ibu di Tanah Luas Antusias Ikut Lomba Memasak, Sekcam: Perkuat Kebersamaan Gampong

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Layanan tersebut mencakup penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah

“Dalam edaran ini dijelaskan bahwa ASN, petugas pelayanan, hingga pihak ketiga dilarang menerima atau meminta bentuk pemberian apapun dari masyarakat. Praktik tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi dan berpotensi menjadi tindak pidana suap,” ujar Safrizal.

Larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Besok, Kota Sabang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan, Disdukcapil akan membangun sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari camat, mukim, hingga keuchik, untuk ikut mensosialisasikan edaran ini ke tingkat gampong.

Safrizal juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap praktik pungli yang terjadi di lapangan.

“Kami membuka saluran pelaporan masyarakat. Bila ditemukan pungutan, segera laporkan dengan bukti seperti rekaman video, nota pembayaran, atau dokumen pendukung lainnya. Kami akan proses secara serius,” tegasnya.

Baca Juga:  Wamen PU Diana Tinjau SPALD-T di Kota Banda Aceh

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Disdukcapil Aceh Utara:

  • Email: dukcapil@acehutara.go.id
  • Instagram: @disdukcapilkabaceutara
  • Facebook: Capil Aceh Utara
  • Website: www.disdukcapil.acehutara.go.id

Kebijakan ini merupakan bagian dari misi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.***

  • Bagikan