Pemkab Aceh Utara Teken MoU dengan Kejaksaan untuk Perkara Perdata

  • Bagikan
Pj Bupati Aceh Utara teken MoU bersama Kejaksaan. Foto: Dok. Pemkab
Pj Bupati Aceh Utara teken MoU bersama Kejaksaan. Foto: Dok. Pemkab

ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan nota kesepakatan dalam penanganan perkara-perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) tersebut, dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, S.H., M.H., di Aula Kantor Bupati, di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 3 April 2023.

Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., serta para pejabat Kejari lainnya. Dari Pemkab Aceh Utara turut hadir Asisten I Setdakab Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Asisten II, Ir. Risawan Bentara, M.T., Asisten III, Drs. Adamy, M.Pd., para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Camat dan para Kabag.

Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa MoU ini sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami imbau Bapak/Ibu agar konsultasi dan kolaborasi dengan Kejari. Jaksa akan memberikan layanan, karena Kejaksaan adalah pengacara negara,” kata Azwardi.

Azwardi menambahkan, untuk dinas-dinas yang mengelola anggaran besar, misalnya ada bersumber DAK, DOKA dan lain-lain, agar lebih dulu melakukan pemetaan di mana area yang membutuhkan pendampingan, sehingga area itu bisa dikonsultasikan dengan jaksa guna menghindari terjadinya kebocoran/penyimpangan.

Disebutkan, MoU dengan Kejaksaan semata-mata karena Pemerintah Daerah ingin menciptakan pengelolaan pemerintahan yang baik, misalnya dalam pelaksanaan tender, pegelolaan aset, dan lain-lain.

“Jangan MoU ini dijadikan tameng oleh Bapak/Ibu untuk berbuat curang. MoU ini khusus perkara perdata dan Tata Usaha Negara. Tapi kalau perkara pidana, itu terpulang kepada pribadi atau person yang melakukannya,” tegas Azwardi.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, lanjutnya, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Aceh Utara akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di daerah ini.

“Sekarang, jika Pemkab Aceh Utara dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berfungsi sebagai pengacara negara,” ujarnya.

Untuk itu, Azwardi meminta semua SKPK untuk selalu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum. Kesepakatan (MoU) ini adalah sebagai payung hukum untuk semua SKPK untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu HL Akbari, menyebutkan, MoU ini sangat membantu para pejabat pemeritah sebagai pengelola keuangan negara. Beberapa dinas bahkan sudah pernah kami dampingi, kita lakukan review pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas.

Kata Diah Ayu, pada dasarnya pihak Kejaksaan wajib mengawal dan mendampingi dalam setiap kegiatan pembangunan, misal jika ada temuan maka akan dilakukan langkah pemulihan. Ini prioritas kita, yakni melakukan pemulihan keuangan negara, ini kita utamakan.

Lebih lanjut, Diah Ayu mengatakan, bahwa pihaknya paling banyak menerima laporan tentang dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa (dana desa).

“Dalam hal ini, lebih kita utamakan pengembalian uang negara, kita beri waktu kepada mereka untuk menyicil atau gimana caranya agar uang negara bisa dikembalikan. Intinya dalam kegiatan pembangunan itu agar gunakan uang rakyat itu untuk kesejahteraan rakyat,” kata Diah. [] (ril).

 

  • Bagikan