BANDA ACEH – Nasrudin alias Nyak Din, pelaku pengibaran bendera Bintang Bulan di Polsek Samalanga, Bireuen, meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Permintaan maaf Nasrudin tersebut disiarkan melalui sebuah video yang belakangan waktu menyebar di akun media sosial dan jejaring WhatsApp, Minggu (31/3/2024).
“Saya Nasrudin alias Nyak Din meminta maaf kepada masyarakat Bireuen, dan Polres Bireuen, khususnya Polsek Samalanga, perihal pengibaran Bintang Bulan di Polsek Samalanga yang membuat gaduh,” kata Nasrudin dalam video berdurasi 53 detik tersebut.
Nasrudin yang mengenakan peci putih dan kaos oblong kuning berkerah itu juga menyesali perbuatannya. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena emosi sesaat atas kesalahpahaman penanganan kasus keluarganya di Polsek Samalanga.
“Dan ke depan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan akan turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bireuen,” ujar Nyak Din seraya mengaku membuat pernyataan terbuka tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pendek memperlihatkan aksi pemasangan bendera Bintang Bulan oleh sekelompok pria di kantor Polsek Samalanga, Bireuen, viral di media sosial (medsos).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, membenarkan adanya aksi pemasangan bendera Bintang Bulan tersebut, hal itu terjadi pada Jumat (29/3).
Menurutnya, aksi itu diduga akibat adanya ketidakpuasan dari pelaku NS alias ND cs terhadap hasil penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Samalanga pada 4 Oktober 2023 lalu.
Padahal, sambung Jatmiko, penanganan kasus tersebut telah dilakukan dengan profesional sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya juga sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke jaksa.
“Berdasarkan keterangan Kapolsek, aksi itu diduga karena pelaku NS alias ND cs ini tidak puas dengan penanganan kasus penganiayaan yang pernah dilaporkan ke Polsek Samalanga pada Oktober 2023 lalu. Padahal kasus itu sudah berproses sesuai aturan yang ada,” jelas Jatmiko, dalam keterangannya, Sabtu (30/3).