LHOKSEUMAWE – Kasus dugaan polisi menganiaya Saiful Abdullah (51), warga Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, berakhir damai.
“Keluarga korban bahkan dilaporkan sudah mencabut laporan kasus sehingga Tim Hotman Paris 911 Aceh mengundurkan diri selaku tim kuasa hukum.
Terkait dokumen pengunduran diri akan segera kami kirim ke pihak keluarga korban,” kata Ketua Tim Hotman Paris 911, Putra Safrizal, melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/5/2024).
Putra mengatakan, pihaknya agak bingung ketika keluarga korban mencabut laporan tersebut. Dia bahkan menilai pencabutan laporan tidak logis.
Meskipun kasus ini berakhir damai, tapi tidak menghapus tindak pidana dikarenakan kasus ini delik absolut.
Putra menjelaskan, pihaknya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum keluarga Saiful Abdullah setelah bersama-sama Tim Haji Uma dihubungi oleh anak korban, Noviana.
Melalui sambungan telepon Noviana mengatakan, mencabut kuasa hukumnya karena kasus tersebut sudah berakhir damai, dengan penyerahan uang Rp300 juta dari polisi kepada keluarga korban.
“Kami sudah hubungi lagi Noviana, soal ada dugaan intervensi kasus itu sehingga berakhir damai. Ketika kami meminta untuk bicara dengan oknum tersebut, panggilan terputus,” kata Putra.
Pihak Tim Hotman Paris 911 kemudian mencoba hubungi nomor anak korban, tetapi saat itu nomornya tidak bisa dihubungi.
Setelah kejadian itu, Tim Haji Uma mendatangi rumah duka untuk meminta klarifikasi kepada keluarga, namun istri korban mengatakan tidak ingin melanjutkan perkara ini. Dikarenakan Keluarga bersedia hentikan perkara setelah keluarga menerima santunan kematian Rp300 juta, dengan alasan keberatan atas otopsi,†katanya.
Tim Hotman 911 bersama Tim Haji Uma mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh keluarga korban karena terkesan tergesa-gesa, tanpa mendiskusikan dengan tim kuasa hukum. Menurutnya Noviana selaku anak korban juga sempat mendatangi Polda Aceh bersama keluarga, tanpa mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum karena tanpa pemberitahuan.
Selanjutnya Putra menjelaskan, melalui panggilan telepon pada 16 Mei 2024, Noviana menyampaikan kepada Tim Hotman 911 kalau keluarga telah sepakat untuk mencabut laporan dan menerima uang santunan sebesar Rp300 juta.
“Dikarenakan laporan sudah dicabut, maka Hotman Paris beserta tim perwakilan 911 Aceh mengundurkan diri sebagai penerima kuasa dengan meminta klien menandatangani pencabutan kuasa dan segala hal-hal yang terjadi di kemudian hari, bukan lagi tanggung jawab kami,” pungkasnya. (*)