BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh resmi memecat dua kader senior mantan Bupati Aceh Utara dua periode Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad, dan Anwar Sanusi alias Geuchik Wan mantan Anggota DPRK Aceh Utara tiga periode.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf akrab disapa Mualem dan Plt Sekjen Partai Aceh Zulfadhli di Banda Aceh, 5 Maret 2025.
Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Ismail A Jalil (Ayahwa) sebagai anggota DPRA terpilih untuk ikut kontestasi Pilkada 2024.
Cek Mad dan Geuchik Wan diminta mundur dari posisi calon anggota DPRA terpilih supaya bisa ditugaskan oleh Mualem pada jabatan lainnya demi kepentingan strategis Partai Aceh.
Namun Cek Mad dan Geuchik Wan disebut tidak berkenan untuk mundur, sehingga Mualem selaku pimpinan tertinggi Partai Aceh memutuskan untuk memecat kedua kader senior tersebut.
Selain itu, salah satu kader senior Partai Aceh Ermiadi Calon Anggota DPR Aceh periode 2024-2029 dapil 5 Lhokseumawe- Aceh Utara dikabarkan telah mengundurkan diri dari posisi calon anggota DPRA terpilih, supaya bisa ditugaskan oleh Mualem pada jabatan lainnya demi kepentingan strategis Partai Aceh.
Peringkat suara sah Partai Aceh pada Pemilu 2024 di Dapil Aceh 5;
1. Ismail A Jalil (Ayahwa), suara sah 33.297
2. Saiful Bahri (Pon Yaya), suara sah 32.381
3. Tgk Muharuddin, suara sah 22.016
4. Sarjani (Imum Jon), suara sah 18.798
5. Muhammad Thaib (Cek Mad), suara sah 17.507
6. Tarmizi Panyang, suara sah 16.350
7. Ermiadi Abdul Rahman, suara sah 5.530
8. Anwar Sanusi, suara sah 4.319
9. Salmawati, suara sah 3.754
10. Junaidi, suara sah 2.134
11. Idza Al Nabila, suara sah 477
12. Asfihani, suara sah 411
13. Ismail, suara sah 131
14. Wahyuni, suara sah 66
Sementara itu, Plt Sekjen DPP PA Zulfadhli dan Juru bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri ketika dikonfirmasi via seluler juga belum merespon apapun terkait hal tersebut.