ACEH UTARAÂ – Setelah konflik sepanjang tiga dekade, pada 15 Agustus 2005, GAM dan Pemerintah RI menandatangani perjanjian damai. Perjanjian berlangsung di Helsinki, Ibukota Finlandia. Hingga kini, 15 Agustus selalu dirayakan oleh segenap orang Aceh.
Ketua KPA Daerah I Tgk Tjhik Di Paloh Wilayah Samudera Pase, Mutamami alias Pang Inggreh mengatakan peringatan perdamaian Aceh setiap tahunnya sebenarnya yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan ini negara. Namun kenyataannya oleh masyarakat dan anggota eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang memperingati kegiatan ini.
Peringatan hari Perdamaian Aceh ini seakan-akan hanya satu pihak, padahal perjanjian ini merupakan kesepakatan antara RI dan GAM. Jadi dimana tanggungjawab negara dalam hal ini.
“Kegiatan ini setiap tahunnya akan kami peringati sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat,†kata Pang Inggreh, Selasa (15/8) diacara peringati perdamaian Aceh ke 18 tahun di Cot Murong, Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dengan usia 18 tahun perdamaian Aceh, Kata Inggreh, terkait butir-butir perjanjian MoU Helsinki belum semua dipenuhi oleh Pemerintah pusat. “Hanya yang kecil-kecil baru direaliasikan sedangkan seperti persoalan bendara dan pembagian hasil belum direalisasikan,â€katanya.
Tgk Inggreh mengatakan jika pemerintah pusat berkomitmen dengan perjanjian yang sudah tertuang dalam MoU Helsinki tentu masyarakat Aceh akan sejahtera.
Sedangkan Ketua Panitia, Anwar Sanusi mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya memberi santunan anak yatim piatu serta melaksanakan doa bersama kepada para ulama dan syuhada sekaligus tausiah memperingati damai.
Selain itu, kegiatan ini merupakan peringatan bagi Pemerintah Pusat, bahwa masyarakat Aceh sangat konsen dengan perdamaian Aceh. “Jadi kita minta kepada pemerintah pusat jangan pernah mengkhianati dengan perjanjian itu, misalkan ada perjanjian yang sudah bisa direalisasi langsung dilakukan,â€katanya.
Anwar mengatakan belum direalisasikan hasil perjanjian itu dikarenakan Peraturan Presiden belum diterbitkan tentang peraturan pelaksaan kegiatan belum dikeluarkan.
“Perintah presiden sudah ada, namun menteri belum menjalankan perintah tersebut,â€pungkasnya. []