hit counter

Oknum TNI AL Bunuh Warga Aceh, Apdesi Aceh Utara: Pelaku Dituntut Hukuman Mati

  • Bagikan
Ketua Apdesi Aceh Utara Agusri.

ACEH UTARA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara meminta penegakan hukum terkait kasus penembakan warga Aceh Utara oleh oknum anggota TNI AL bertugas di Lanal Lhokseumawe berinisial KLD DI harus berjalan transparan.

Korban diketahui berprofesi sebagai agen mobil. Jasad Hasfiani alias Imam ditemukan dalam karung di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Baca Juga:  Bupati Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Pomal setempat, dan proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan oleh polisi militer Angkatan Laut.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Apdesi Aceh Utara Agusri mengecam keras tindakan biadab tersebut, dan kami meminta pelaku diberikan hukuman mati, setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya yaitu mencuri mobil dan menghilangkan nyawa masyarakat sipil.

Baca Juga:  Rekonstruksi 47 Adegan Terungkap Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil di Aceh

Menurut Agusri, hukuman mati telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami meminta Panglima TNI untuk tegas dalam kasus pembunuhan masyarakat sipil dan peradilan militer memberikan hukuman mati, agar TNI tidak kehilangan kepercayaan publik, terutama di Aceh, sejarah panjang konflik di Aceh,” ungkap Agusri.

Baca Juga:  H. Mirwan dan Baital Siap Wujudkan Aceh Selatan yang Madani
  • Bagikan