PALEMBANG – Oknum polisi yang mengancam pengendara mobil pakai sajam di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan.
Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. Bintara di salah satu Polsek di Polres Banyuasin itu saat ini sedang diperiksa intensif di Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah kami periksa, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara. Barang bukti disita berupa potongan video viral dan pisau yang digunakan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12/2023).
Saat ini oknum tersebut sudah diamankan di Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan, atas tindak pidana pengancaman bersajam yang dia lakukan.
Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB. Pada caption video, pengunggah menceritakan kronologi kejadian bermula korban terlibat lakalantas dengan anak perempuan yang mengendarai mobil Toyota Fortuner nomor BG 99 ED di Simpang Polda Sumsel. Anak tersebut tidak memiliki SIM hingga menghubungi ayahnya. (dtk/mrdk)