Oditur Mendakwa Kld Dede Irawan Dijerat Pasal Berlapis 340 KUHP, Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer Banda Aceh

  • Bagikan
Terdakwa Kld Dede Irawan mengakui semua perbuatannya yang didakwakan oleh Oditur mengenai perkara pembunuhan agen mobil dalam sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025). durasi.co/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menuntaskan agenda persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa perkara pembunuhan Hasfiani (37) agen mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Dua (Kld) Dede Irawan, sejak 6 sampai 8 Mei 2025.

Terdakwa Kld Dede Irawan mengakui semua perbuatannya yang didakwakan oleh Oditur mengenai perkara pembunuhan agen mobil dalam sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H.

Dalam sidang perdana, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., mendakwa Kld Dede Irawan dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kld Dede Irawan akan dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025, oleh Oditur di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

  • Bagikan