ACEH UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (30/3/2023).
Dalam arahannya, Pj Bupati Azwardi turut memaparkan tujuh item prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024, meliputi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak; peningkatan pertumbuhan ekonomi; peningkatan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing; peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan.
Selanjutnya, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi; penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan; serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang.
“Dengan kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam forum Musrenbang RKPD hari ini, diharapkan dapat memberi masukan dan saran untuk kesempurnaan dokumen RKPD dalam menetapkan sasaran prioritas pembangunan sesuai dengan permasalahan pembangunan daerah,†harap Azwardi.
Tema RKPD Aceh Utara tahun 2024 adalah “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing dan Menyukseskan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024â€.
Lebih jauh, Azwardi mengatakan perencanaan tahun 2024 merupakan tahun kedua Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Sementara capaian indikator makro pembangunan Aceh Utara tahun 2022 antara lain terkait dengan pertumbuhan ekonomi meningkat dari -0,58 persen pada tahun 2021 menjadi 4,63 persen pada tahun 2022.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 69,46 pada tahun 2021 menjadi 70,22 pada tahun 2022. Tingkat kemiskinan menurun dari 17,43 persen pada tahun 2021 menjadi 16,86 persen pada tahun 2022, namun tingkat kemiskinan ekstrem meningkat dari 2,65 persen menjadi 2,94 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari 8,31 persen pada tahun 2021 menjadi 7,08 persen pada tahun 2022.
“Prevalensi stunting menurun dari 38,8 persen pada tahun 2021 menjadi 38,3 persen pada tahun 2022“ ungkap Azwardi. Hasil capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar indikator makro Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 mulai membaik pasca Pandemi Covid 19.
Disebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perumusan RKPD harus sesuai dengan kondisi, potensi dan permasalahan pembangunan daerah.
Tahun 2024 kita menghadapi satu agenda besar, yaitu Pemilu dan Pilkada serentak yang membutuhkan anggaran yang sangat besar. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi pembiayaan pembangunan bidang lainnya.
Dari hasil evaluasi, beberapa permasalahan pembangunan yang masih dihadapi Pemkab Aceh Utara pada tahun 2024 antara lain kebutuhan anggaran yang besar untuk Pemilu dan Pilkada serentak; penanggulangan bencana banjir belum optimal; tingkat kemiskinan masih tinggi; Indeks Pembangunan Manusia masih di bawah Provinsi dan Nasional; angka prevalensi stunting masih tinggi dibanding Provinsi dan Nasional; infrastruktur dasar (jalan, irigasi, air bersih dan sanitasi) dalam kondisi baik hanya sekitar 50 persen; serta masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tadi dibutuhkan fiskal yang besar, namun kemampuan fiskal Kabupaten Aceh Utara selama beberapa tahun terakhir tidak mengalami peningkatan yang signifikan. “Hal ini dapat dilihat dari struktur APBK Kabupaten Tahun 2023 dan rencana indikatif tahun 2024. Prognosa pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp.2,426 trilyun dengan rencana belanja Rp.2,450 trilyun dan pembiayaan sebesar Rp.24 miliar,†jelas Azwardi.
Kegiatan Musrenbang RKPD Aceh Utara tahun 2024 turut dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait, di antaranya pejabat Bappeda Aceh, anggota DPRA Dapil 5, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, pejabat Forkopimda Aceh Utara, perwakilan dari Perguruan Tinggi Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, Tim Penasehat Bupati, para Staf Ahli Bupati, para Tenaga Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, para Kepala Bappeda dari Kabupaten/Kota terdekat, para Kepala SKPK, para Ketua Komisi DPRK, pejabat dari USAID, pimpinan Bank Indonesia Lhokseumawe, para Kepala Balai dalam jajaran Kementerian PUPR, para pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan Ormas, OKP dan LSM dalam Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Kata Nasir, pelaksanaan Musrenbang RKPD dimaksudkan untuk mendapat masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKPD, dengan tujuan untuk menyepakati isu strategis/permasalahan pembangunan, menyepakati tema pembangunan, serta menyepakati prioritas pembangunan.
“Musrenbang ini berlangsung selama satu hari, dengan jumlah peserta yang kita undang sebanyak 156 peserta, yang terdiri dari perwakilan Pemerintahan Aceh, Forkopimda Kabupaten Aceh Utara, instansi vertikal, para Kepala Bappeda lintas Kabupaten/Kota, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya,†jelas Nasir. (*)