BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menilai reaksi Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terlalu berlebihan setelah menyebut 250 ton beras impor yang masuk melalui Sabang sebagai beras ilegal.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan, bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) maupun pihak terkait lainnya dalam proses pemasukan beras tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis pada Senin malam (24/11/2025).
“Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan kurang sensitif terhadap kondisi daerah, terutama Aceh sebagai wilayah bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton beras di Sabang kami nilai terlalu didramatisir, seolah-olah merupakan tindakan pidana serius dan melanggar undang-undang,” ujar MTA.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan memasukkan beras dari luar merupakan langkah transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Kebijakan itu diambil mengingat status Sabang sebagai kawasan bebas, serta tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan, yang berpotensi membebani masyarakat dalam situasi ekonomi saat ini.
Karena itu, lanjut MTA, pernyataan Mentan yang menyebut beras tersebut ilegal dinilai tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS, yang memiliki otoritas sesuai regulasi perundang-undangan.
“Kami meminta agar ke depan, jika ada persoalan terkait kewenangan dan regulasi seperti ini, semua pihak—terutama pemegang otoritas—dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dengan tetap berpegang pada semangat persatuan, sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat,” kata MTA.
Gubernur Aceh juga berharap agar Mentan segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras tersebut. “Lakukan uji lab sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera lepaskan beras itu untuk kebutuhan masyarakat Sabang,” pungkasnya.












