MTA, Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Paripurna DPRA

  • Bagikan

Banda Aceh – DPR Aceh mengusir Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA dari ruang paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024 yang digelar di DPR Aceh, Rabu (13/9/2023).

Pengusiran itu terkait pernyataan MTA beberapa waktu lalu yang menilai pihak legislatif kekanak-kanakan.

Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri akrab disapa Pon Yaya dihadiri sejumlah anggota, dan perwakilan Pemerintah Aceh.

Ketika Pon Yaya membuka rapat paripurna, seorang anggota dewan, Khalili melakukan interupsi. Khalili menyinggung komentar MTA yang dinilai tidak pantas terhadap anggota DPR Aceh.

“DPRA adalah representatif dari lebih 5 juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris,” kata Khalili dalam paripurna.

Menurut politikus Partai Aceh itu, pihaknya tidak dapat menerima pernyataan MTA tersebut. Dia meminta MTA dikeluarkan dari paripurna dan tidak dibolehkan lagi masuk ke DPRA.

“Kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau hadir disini untuk dikeluarkan dan diblacklist untuk tidak bisa hadir ke ruangan atau ke gedung DPRA ini. Ini masalah harga diri,” tegas Khalili.

Ketua DPR Aceh Pon Yaya kemudian meminta MTA agar meninggalkan ruangan paripurna. Dia juga meminta protokoler sidang untuk mengeluarkan MTA.

MTA yang duduk di kursi tamu undangan tampak tidak langsung keluar dari ruangan tersebut. Dia sempat berbicara dengan pihak protokoler yang menghampirinya.

Melihat MTA tidak beranjak, anggota DPR lainnya kembali melakukan interupsi agar jubir Pemerintah Aceh itu meninggalkan ruangan paripurna. Setelah didatangi polisi yang bertugas di lokasi, MTA akhir keluar meninggalkan ruangan paripurna.

Sidang paripurna akhirnya dilanjutkan setelah MTA tidak berada di lokasi.

Diketahui, MTA mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi paripurna DPR Aceh yang ditunda karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak menghadirinya. Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Sidang paripurna untuk pemenuhan tatib, menolak Sekda mewakili Gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur. Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” jelas MTA. (*)

  • Bagikan