hit counter

Modus Dijadikan Pacar, Pemuda Syamtalira Aron Perkosa Gadis SMA di Aceh Utara

  • Bagikan
Sat Reskrim Polres Aceh Utara memperlihatkan Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA, pada Selasa (2/4/2024) di Mapolres.

Pelaku RZ (24) mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar

ACEH UTARA – Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi. RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara dan kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lagi, ”BD” Sabu Antar Kabupaten Diberkah Polisi Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  Pangdam IM Sambut Kepulangan 399 Prajurit Usai Menjaga Perbatasan RI-PNG

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terkahir kali terjadi pada 8 Maret 2024.

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Seorang Ibu Setia Temani Anaknya Seleksi CPNS Kejaksaan RI di Banda Aceh

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (*)

  • Bagikan